Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran—termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi terbuka untuk mengekspresikan kekhawatiran mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Hal Apa yang Mereka Kritik?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas dipindahkan—menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor mengingatkan bahwa tanpa kehadiran Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang siap praktek akan menurun—yang pada akhirnya dapat berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen… tidak dapat diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pengambilalihan oleh Menkes merancang ulang dan mengelola pendidikan tenaga medis… tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Transfer ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Profesor Dari Nonhas & AS: Mereka mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan—berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya bertujuan untuk “memperjelas koordinasi,” bukan sebagai bentuk pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini merupakan intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Keseimbangan Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus terus memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara perlu proporsional—bukan didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi perguruan tinggi | Berada di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Pentingnya menjaga independensi agar mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |